Selasa, 1 Agustus 2023 – 19:47 WIB
Jakarta – Mario Dandy Satriyo mengaku bahwa dirinya menyebarluaskan video penganiayaan brutal terhadap David Ozora dengan berdalih sebagai bentuk kenang-kenangan. Hal tersebut terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Mario Dandy di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 1 Agustus 2023.
Baca Juga :
Mediasi Gugatan Rp 1 Triliun Tanpa Panji Gumilang, Anwar Abbas Ingin PN Surati Polisi
Mario mengaku hanya menyebar foto dan video penganiayaan itu ke tiga orang temannya. Namun, jaksa mencecar terkait dengan maksud dari label ‘Tindak’ ke temannya itu.
“Untuk foto yang dikirimkan ke El ada muka anak David dengan tulisan tindak. Apa maksud kamu tulis seperti itu?,” tanya jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Baca Juga :
Bupati Banyumas Kader PDIP Tanya Mahasiswa soal Capres Favorit, Kompak Jawab Anies Baswedan!
Mario Dandy, Sidang Perdana
“Saya tulis itu sambil telepon cerita ke El ‘Gua mau ditahan’. (Ditanya) ‘Kenapa?’, (Saya jawab) ‘iya tadi tendang divideoin’,” ujar Mario.
Baca Juga :
Jaksa Ungkap Lukas Enembe Pernah Main Judi di Manila dan Singapura hingga Puluhan Miliar
“Tulisan tindak itu apa?” tanya jaksa.
“Tindakan saya, tindakan ke David,” kata Mario.
Halaman Selanjutnya
Pun, jaksa juga menanyakan terkait dengan penyebaran foto dan video penganiayaan yang memiliki label ‘kenang-kenangan’
Quoted From Many Source