Remisi Napi Korupsi Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Terbukti Terima Suap Rp 24,6 Miliar

Tak Berkategori51 Dilihat

Losergeek.org.CO, Jakarta –  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan remisi kepada 202 narapidana kasus korupsi pada Kamis, 17 Agustus 2023 lalu dalam rangka peringatan HUT RI ke-78. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto sampai mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Edhy Prabowo termasuk yang mendapatkan remisi tersebut.

Keduanya menghuni Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani hukuman pidana korupsi. Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang mengungkapkan bahwa Edhy Prabowo dikorting tiga bulan masa tahanannya, sementara Setya Novanto mendapatkan potongan masa tahanan selama tiga bulan.

Eks Menteri KKP itu merupakan terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster pada 2020. Edhy Prabowo dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menyatakan bahwa Edhy bersama bawahannya telah terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur. Menurut putusan tersebut, Edhy menerima uang melalui Staf Khusus Menteri, Safri dan Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin. Sementara uang Rp 24,6 miliar diterima Edhy dari para perusahaan ekspor benih lobster lainnya. Duit diterima melalui Staf Khusus Menteri, Andreau Misanta Pribadi; Amiril Mukminin; Staf Pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia, Siswadhi Pranoto.

Hakim kemudian mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sebanyak US$ 77 ribu dan Rp 9,6 miliar. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Edhy untuk dipilih selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Staf Khusus Menteri Andreau Misanta Pribadi dan Safri dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Mendengar hasil putusan tersebut, Edhy merasa sedih karena menurutnya tidak sesuai dengan fakta di persidangan. “Inilah proses peradilan kita,” kata Edhy sebagaimana dilansir dari Tempo pada 15 Juli 2021 lalu.

Namun, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) vonis 5 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo justru terlalu ringan. Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana setidaknya terdapat beberapa pertimbangan yang seharusnya memberatkan Edhy.

Iklan

1. Saat melakukan korupsi, Edhy sedang mengemban status pejabat publik sehingga seharusnya dikenakan pemberatan sesuai Pasal 52 KUHP.

2. Edhy juga melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.

3. Nominal korupsi Edhy terhitung besar, yakni Rp 24,6 miiar dan US$ 77 ribu. Menurut Kurnia, jika korupsi yang dilakukan Edhy hanya puluhan juta rupiah, maka bisa saja hanya lima tahun.

Tiga poin tersebut menurut Kurnia seharusnya dapat memberatkan hukuman Edhy tidak hanya 5 tahun penjara. Menurut ICW, ada main KPK dalam tuntutan tersebut bukan inisiatif dari jaksa. “ICW curiga Pimpinan KPK ada di balik rendahnya tuntutan Edhy Prabowo,” ujar Kurnia.

ANANDA BINTANG   l  TIM Losergeek.org

Pilihan Editor: Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen untuk Perangi Korupsi



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *